KEWAJIBAN SISWA
Selama menjadi siswa MTs. NU 14 Kaligading secara sah,
maka siswa tersebut memiliki kewajiban sebagai berikut :
1. Mentaati tata tertib yang ada
2. Mengikuti Program madrasah
3. Hadir di kelas atau madrasah paling lambat pukul 07.00
dan meninggalkan lingkungan madrasah paling lambat 30 menit sesudah kegiatan
madrasah selesai, kecuali ada kegiatan ekstrakurikuler.
4. Siswa yang tidak mengikuti KBM :
a) Sakit atau ada keperluan lain selama 1 s.d 2 hari,
maka orang tua / wali wajib ijin.
b) Sakit selama lebih dari 2 hari,
wajib melampirkan surat keterangan dari dokter
c) Keperluan lain selama lebih dari
2 hari, maka orang tua / wali wajib datang ke madrasah untuk mengurus
perizinannya melalui Wali kelas
5. Siswa yang terpaksa meninggalkan KBM :
a) Sakit harus mendapatkan izin dari
guru pengajar dan piket
b) Keperluan keluarga harus
mendapatkan izin dari guru pengajar dan piket dengan surat
c) Keperluan yang berkaitan dengan
kegiatan madrasah harus mendapatkan izin dari guru pengajar, piket dan pembina
ekstrakurikuler
6. Berkarakter baik di madrasah, jujur, disiplin, dan
hormat kepada Kepala Madrasah, Guru, Karyawan, dan sesama siswa dilingkungan
madrasah dan berbudi pekerti luhur.
7. Berperan aktif menciptakan suasana kondusif
dilingkungan madrasah dan sekitarnya
8. Menjaga nama baik almamater dan berupaya meningkatkan
prestasi.
9. Siswa wajib mengenakan pakaian seragam madrasah dengan
ketentuan sebagai berikut :
a) Umum
1) Sopan dan sesuai dengan ketentuan
yang berlaku.
2) Hari senin dan selasa memakai seragam OSIS lengkap dan
beratribut
3) Hari Rabu dan Kamis memakai seragam batik madrasah
badge madrasah dan beratribut
4) Hari Jum’at dan Sabtu berseragam Pramuka
5) Memakai badge OSIS, identitas madrasah, nama siswa,
tanda kelas dan berdasi.
6) Topi madrasah dipakai pada saat upacara atau saat–saat
yang ditentukan oleh madrasah.
7) Bersepatu hitam, kaos kaki warna putih pada hari Senin
s.d Kamis, Kaos kaki warna hitam pada hari Jum’at dan Sabtu ketentuan kaos kaki
minimal 10 cm di atas mata kaki.
8) Pakaian tidak terbuat dari kain yang tipis dan tembus
pandang, tidak ketat dan tidak membentuk tubuh
9) Tidak menggunakan perhiasan yang mencolok.
10) Memakai ikat pinggang warna hitam
b) Khusus Laki-laki
1) Baju dimasukkan ke dalam celana.
2) Celana tidak boleh ketat
3) Celana dan lengan baju tidak
digulung.
4) Celana tidak disobek atau dijahit cutbra/pensil
c) Khusus Perempuan
1) Baju dimasukkan ke dalam rok.
2) Panjang rok sampai menutupi mata kaki
3) Jilbab berwarna putih polos dan coklat baju pramuka
4) Tidak memakai perhiasan atau asesoris yang mencolok.
5) Lengan baju tidak digulung
d) Pakaian Olah raga, untuk
pelajaran olah raga siswa wajib memakai pakaian
olah raga yang ditetapkan madrasah.
10. Mengikuti Upacara hari senin dan hari besar lainnya
yang diadakan madrasah, kecuali bagi yang sakit (harus seizin piket) dengan
seragam lengkap dan menggunakan topi.
11. Memenuhi kewajiban administrasi madrasah sesuai hasil
musyawarah komite.
12. Membawa kartu identitas siswa ( Kartu Pelajar ).
13. Jika mengadakan kegiatan ekstrakurikuler di dalam atau
di luar madrasah sampai menginap, harus diketahui oleh orang tua dan seizin
kepala madrasah serta didampingi oleh Pembina Ekstrakurikuler dan atau guru
pendamping ekstrakurikuler.
14. Jika ada kegiatan organisasi atau kelompok dari luar
madrasah baik melibatkan siswa ataupun tidak dan didalam lingkungan madrasah
harus diketahui dan seizin dari Kepala Madrasah.
15. Menjaga keutuhan dan kebersihan kelas serta alat –
alat inventaris madrasah dan milik pribadi.
LARANGAN DAN NILAI BOBOT
CITRA DIRI
Hal – hal yang melanggar pembentukan citra diri antara
lain :
1. Memakai pakaian seragam yang tidak sesuai dengan
ketentuan madrasah,
( Poin 5 )
2. Memakai sendal atau sepatu yang dipakai tidak
semestinya dilingkungan madrasah ( Poin 5 )
3. Siswa putra :
a) Berambut panjang ,bertato ( Poin 5 )
b) Mengecat rambut atau membuat potongan rambut yang
tidak pantas
( Poin 5 )
c) Memakai anting, gelang dan kalung ( Poin 5 )
d) Memakai kemeja atau celana ketat
atau sudah tidak pantas untuk dipakai (Poin 5 )
4. Untuk Putri :
a) Memakai perhiasan atau make up yang berlebihan ( Poin 5 )
b) Memakai kemeja atau rok ketat
atau transparan ( Poin 5 )
c) Memakai kemeja tidak dimasukan
kedalam rok ( Poin 5 )
CITRA MTS. NU 14 KALIGADING
1. Menyalahgunakan alat– alat yang tidak ada hubungannya
dengan KBM di madrasah ( Poin 10 )
2. Tidak mengikuti upacara sengaja tanpa seizin piket
atau melakukan hal–hal yang mengganggu terlaksananya upacara atau
meninggalkan upacara belum selesai kecuali sakit ( Poin 10 )
3. Membawa kendaraan roda dua kedalam lingkungan madrasah
( Poin 10 )
4. Masuk atau keluar madrasah dengan cara melompat atau
menerobos pagar
( Poin 20 )
5. Membawa dan atau menyimpan rokok, minuman
keras/narkotika, kartu dan gambar/CD porno, dilingkungan madrasah ( Poin
25 )
6. Membawa HP ( Poin 20 )
7. Menghisap rokok dilingkungan madrasah atau masih jam
pelajaran ( Poin 30 )
NORMA SUSILA
Pelanggaran – pelanggaran terhadap norma susila
dicerminkan antara lain :
1. Bersikap tidak sopan terhadap sesama siswa (
Poin 5
)
2. Menerima tamu dimadrasah saat KBM tanpa izin dari guru
piket ( Poin 5 )
3. Melakukan kecurangan ketika ulangan harian, ulangan
umum atau ujian lainnya ( Poin 15 )
4. Memberikan keterangan atau pernyataan palsu (
Poin 20 )
5. Merusak barang milik orang lain atau madrasah baik
sengaja maupun tidak sengaja ( Poin 25
)
6. Melakukan intimidasi terhadap siswa lain sehingga
menimbulkan rasa ketakutan ( Poin 25 )
7. Melakukan kecurangan memalsukan identitas atau tanda
tangan orang lain
( Poin 25 )
8. Melakukan perbuatan asusila seperti berbuat, berjudi ( Poin 50 )
9. Melakukan kekerasan baik terhadap sesama siswa atau orang lain
baik
( Poin 50 )
10. Melakukan perkelahian ( Poin 50 )
11. Membawa, menyimpan atau menggunakan senjata tajam
dilingkungan madrasah ( Poin 50 )
12. Berlaku menghina atau melawan terhadap Kepala Madrasah,
Guru dan Karyawan ( Poin 50 )
13. Melakukan pemalsuan tanda tangan Kepala Madrasah atau
Guru atau Karyawan ( Poin 75 )
14. Menyalahgunakan, mengambil, uang atau barang orang
lain atau milik madrasah ( Poin 75 )
15. Membawa atau menyimpan atau menyembunyikan petasan (
Poin 75 )
16. Memicu terjadinya perkelahian baik perorangan maupun
masal ( tawuran)
( Poin 75 )
17. Membawa atau menyimpan atau menggunakan senjata api
dilingkungan madrasah ( poin 75 )
18. Terbukti secara hukum melakukan tindakan kriminal yang
berhubungan dengan pihak kepolisian didalam maupun diluar lingkungan madrasah
(Poin 100)
19. Membawa atau menyimpan atau mengkonsumsi atau
mengedarkan minuman keras atau narkoba atau zat adiktif lainnya didalam maupun
diluar lingkungan madrasah (Poin 100)
SUASANA KELAS
Pelanggaran – pelanggaran yang dapat merusak suasana
di kelas antara lain :
1. Masuk kelas tanpa seizin dari guru piket bila
terlambat lebih dari 10 menit, baik pada jam pertama atau pada pergantian jam pelajaran
atau jam istirahat ( Poin 5 )
2. Meninggalkan kelas / lingkungan madrasah saat KBM
sedang berlangsung tanpa seizin dari guru pengajar dan guru piket (
Poin 5
)
3. Menciptakan dan atau melakukan kegaduhan, keributan,
sehingga menggangu KBM ( Poin 10 )
PELESTARIAN LINGKUNGAN
Pelanggaran – pelanggaran pelestarian lingkungan hidup
dan kebersihan disekitar antara lain :
1. Merusak keindahan madrasah dan lingkungan antara lain
dengan membuang sampah sembarangan atau tidak pada tempatnya ( Poin 5 )
2. Membuat coretan pada barang–barang inventaris madrasah
atau di tembok
( Poin 10 )
3. Merusak sarana prasarana madrasah, pelaku
memperbaiki/mengganti bila terdapat ( Poin 10 )
ORGANISASI
Pelanggaran–pelanggaran menonjolkan identitas
organisasi lain sebagai berikut :
1. Menggunakan jaket, atau jas atau topi atau pakain
maupun tas yang ada identitas organisasi yang tidak dilegalkan oleh
madrasah ( Poin 5 )
2. Membentuk atau menjadi anggota organisasi yang tidak
dilegalkan oleh madrasah ( Poin 10 )
SANKSI
1. Berupa Teguran
a) Bila bobot poin pelanggaran mencapai 20 ditegur oleh
Wali Kelas
b) Bila bobot poin pelanggaran mencapai 40 panggilan
orang tua oleh wali kelas
c) Bila bobot poin pelanggaran mencapai 50 panggilan
orang tua oleh BK (Bimbingan
Konseling)
2. Peringatan Tertulis
a) Bila bobot poin pelanggaran mencapai 40, surat
pernyataan di tandatangani oleh siswa, orang tua dan wali kelas
b) Bila bobot poin pelanggaran mencapai 50, surat
pernyataan ditandatangani oleh siswa, orang tua, wali kelas, dan guru BK
(Bimbingan Konseling)
3. Peringatan Skorsing
a) Bila bobot poin pelanggaran mencapai 50 dikenakan
skorsing 3 hari dan surat pernyataan ditandatangani oleh siswa, wali kelas /
BP, dan wakil kepala madrasah (Bidang Kesiswaan)
b) Bila bobot poin pelanggaran mencapai 75 dikenakan
skorsing 6 hari efektif dan surat pernyataan ditandatangani oleh siswa, wali
kelas / BP, dan wakil kepala madrasah (Bidang Kesiswaan) dan Kepala Madrasah.
c) Bila mencapai bobot poin pelanggaran 100 dikembalikan
kepada orang tua
PRESTASI DAN NILAI BOBOT
1. Akademik :
a) Umum / Ekstern
1) Juara Tingkat Internsional ( Poin 75 )
2) Juara Tingkat Regional ( Poin 50 )
3) Juara Tingkat Nasional ( Poin 35 )
4) Juara Tingkat Propinsi ( Poin 25 )
5) Juara Tingkat Wilayah (
Poin 20 )
6) Juara Tingkat Kecamatan ( Poin 15 )
b) Khusus / Intern
1) Juara umum Kelas VII, VIII, IX ( Poin 25 )
2) Juara Kelas peringkat pertama ( Poin 15 )
3) Juara Kelas peringkat kedua ( Poin 10 )
4) Juara Kelas peringkat ketiga ( Poin
5 )
2. Non Akademik :
a) Umum / Ekstern
1) Juara Tingkat Internasional ( Poin 75 )
2) Juara Tingkat Regional ( Poin 50 )
3) Juara Tingkat Nasional ( Poin 35 )
4) Juara Tingkat Propinsi ( Poin 25 )
5) Juara Tingkat Wilayah (
Poin 20 )
6) Juara Tingkat Kecamatan ( Poin 15 )
b) Khusus / Intern
1) Juara umum lomba / pertandingan ( Poin 10 )
2) Juara Pertama Lomba /
pertandingan ( Poin 10 )
3) Juara Kedua Lomba / pertandingan ( Poin 5 )
4) Juara Ketiga Lomba / Pertandingan
( Poin 5 )
3. Prestasi Keorganisasian Madrasah :
a) Pengurus PK / OSIS
1) Ketua OSIS ( Poin 25 )
2) PK ( Poin 15 )
3) Ketua Sekbid OSIS ( Poin 15 )
b) Pengurus Ekstrakurikuler
1) Ketua Ekstrakurikuler ( Poin 10 )
2) Pengurus inti Ekstrakurikuler ( Poin 5 )
c) Pengurus Kelas
1) Ketua kelas ( Poin 10 )
2) Pengurus inti kelas ( Poin 5 )
4. Partisipasi dalam mengikuti lomba / kejuaraan
a) Tingkat Internasional (
Poin 25 )
b) Tingkat Regional (
Poin 20 )
c) Tingkat Nasional (
Poin 15 )
MEKANISME
Mekanisme penanganan dan pemberian poin pelanggaran
serta penanganan dan pemberian poin prestasi bagi siswa siswi MTs. NU 14
Kaligading, terbagi menjadi dua, yaitu :
1. Mekanisme penanganan pemberian poin pelanggaran :
a) Setiap guru berhak menangani siswa yang terbukti atau
diindikasikan melakukan pelanggaran, lalu memprosesnya hingga siswa tersebut
mengakui pelanggaran. Setelah itu guru menindaklanjuti dengan mencatat nama dan
kelas siswa yang bersangkutan. Kemudian catatan tersebut diserahkan kepada
Kesiswaan
b) Waka Kesiswaan menindaklanjuti
dengan :
1) Memanggil siswa yang bermasalah, kemudian dicatat
identitasnya, lalu siswa tersebut diberikan poin sesuai dengan pelanggaran yang
dilakukannya. Catatan ini kemudian dituliskan pada kartu catatan poin
2) Jika siswa tersebut telah melampaui tahapan
pelanggaran yang harus melibatkan wali kelas, BK, Orang tua, wakil
kesiswaan atau kepala madrasah makaWaka Kesiswaan memberikan informasi sesuai
dengan kebutuhan
3) Jika telah mencapai poin maksimal 100 makaWaka
Kesiswaan melaporkan kepada Wakil Kesiswaan dan dilanjuti dengan melaporkannya
kepada Kepala Madrasah
4) Siswa yang dikembalikan seterusnya kepada orang tua /
dikeluarkan dari madrasah dilakukan oleh Kepala Madrasah dan didampingi
oleh :
i.
Wakil Kesiswaan
ii.
Satu orangWaka Kesiswaan
iii. Satu orang guru BK Siswa yang
bersangkutan
iv.
Wali kelas siswa yang bersangkutan
2. Mekanisme Penanganan dan pemberian poin prestasi :
a) Siswa dapat langsung dan menyerahkan bukti prestasi
atau dapat didampingi oleh guru pembina atau wali kelas atau pelatih kepadaWaka
Kesiswaan
b) Waka Kesiswaan mencatat poin
prestasi itu pada kartu catatan poin
c) Waka Kesiswaan akan memberikan piagam penghargaan dari madrasah pada saat upacara
Kaligading,
Kepala Madrasah,
INAYAH, S.Pd.
|